Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Indonesian Traditional Wisdom Network

Kawan Lama dari Tanah Flores

Tak terasa, sudah hampir 10 tahun tidak berjumpa dengan kawan lama yang sampai hari ini tidak terlupakan sosok dan kesederhanaannya. Seolah, frame episode memori tahun 2000 membentang didepan mata.  Dia lah Herinimus Gesing, kami memanggilnya Heri. Bersama-sama dengan Gusti-seorang yang belajar filsafat di sekolah teologi di Flores, mereka melakukan perjalanan yang sangat menakjubkan dari Ruteng-Flores menuju Pontianak-Kalimantan Barat. Perjalanan dengan mengunakan truk PT JAMASATIRA dari Ruteng menuju Surabaya di jajal dengan penuh semangat yang kemudian dilanjutkan dengan naik kapal lalu dari Surabaya menuju Pontianak sekitar 2 hari 2 malam.  Sungguh suatu yang mengharukan dan membanggakan untuk sebuah yang namanya kebersamaan untuk sesuatu cita-cita bersama.

Kini, di bulan Juni 2009. Diatas kapal fery penyebrangan dari Poto Tano ke Kayangan (Penyebrangan dari Pulau Lombok ke Sumbawa), tanpa terkira bertemu lagi dengan Heri.  Saya dan Irawan, hampir tidak percaya dan bahkan Irawan sempat lupa. 

Tidak ada perubahan yang berarti. Masih tetap ramah seperti dulu, ketika tahun 2001 saya berkunjung ke rumah gubuknya di kota Ruteng.  Ada semangat kemandirian yang tak pernah padam sampai perjumpaan hari ini.  Semoga...................

Sumbawa, Juni 2009

 alt src=http://www.jkti.org/images/stories/heri%20gesing%20kawan%20lama.jpg

 

Laporan Koorwil Jatim

 alt align=left src=http://www.jkti.org/images/stories/img_6607%20-%20copy.jpg

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KOORWIL JATIM

Periode 2006-2009

KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum Wr.Wb. Salam kearifan,

Kepada Yth, Kawan-kawan anggota JKTI Jatim dan calon anggota baru JKTI

Segenap undangan yang berbahagia

 

Bersama-sama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat bagi semua makhlukNya. Sholawat serta salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah SAW dan para pengikutnya. Terima kasih, kepada semua kawan-kawan atas segala upayanya dalam pelaksanaan Forum Anggota Wilayah (FAW) JKTI Jatim 2009.

 

Sebagai pemegang mandat FAW Tahun 2006, kami selaku Koordinator Wilayah Jatim-Bali dan sekarang menjadi Wilayah Jatim berkewajiban moral untuk mempertanggung jawabkan rencana dan hasil kegiatan yang telah dilakukan selama periode 2006-2009.

 

Dalam perjalanan periode kepengurusan ini kami menyadari bahwa perjalanan JKTI Jatim baru pada tahap Koordinasi antar Lembaga yang termasuk di dalam jaringannya, koordinasi ini pun masih sangat kurang sekali sehingga mungkin saja JKTI belum berarti banyak untuk mendukung kegiatan lembaga-lembaga di dalam jaringan.

 

Selain koordinasi, kami juga mencoba memperkenalkan JKTI melalui seminar-seminar dan kegiatan bersama anggota jaringan, dan tentunya masih banyak permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan, begitu juga dengan banyaknya kekurangan-kekurangan disana-sini, meski kami tetap semangat untuk tetap menghidupkan jaringan ini.

 

Tapi kami yakin, dari sekian permasalahan dan kekurangan yang ada pasti akan menjadi pengalaman yang berharga untuk kelangsungan JKTI kedepan dan akan menjadi awal dari kemajuan. Kekurangan-kekurangan yang ada merupakan bukti ketidak sempurnaan kami sebagai manusia, terlepas dari itu, yang terpenting adalah bagaimana kita dapat menjadikan kekurangan dan masalah yang ada menjadi kekuatan bagi gerakan JKTI yang akan datang.

 

Akhirnya, telah menjadi kewajban kami untuk mempertanggung jawabkan hasil kerja kepengurusan JKTI periode 2006-2009 dalam forum yang terhormat ini. Semoga nantinya bisa menjadi bahan otokritik yang konstruktif.

 

Demikian laporan ini saya buat, terima kasih atas kerjasama kawan-kawan selama ini.

 

Malang, 25 Desember 2009

 

 

Aminuddin Aziz

Koorwil JKTI Jatim


LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Agustus 2006 – Desember 2009

 

LATAR BELAKANG

 

Kearifan Tradisional merupakan sebuah sistem dalam tatanan kehidupan sosial - politik - budaya - ekonomi serta lingkungan yang hidup di tengah-tengah masyarakat lokal.  Ciri yang melekat dalam kearifan tradisional adalah sifatnya yang dinamis, berkelanjutan dan dapat diterima oleh komunitasnya.  Dalam komunitas masyarakat lokal, kearifan tradisional mewujud dalam bentuk seperangkat aturan, pengetahuan dan juga ketrampilan serta tata nilai dan etika yang mengatur tatanan sosial komunitas yang terus hidup dan berkembang dari generasi ke generasi. 

 

Sesuai dengan aturan adat Kearifan Tradisional yang merupakan sebuah sistem dalam tatanan kehidupan sosial-politik-budaya-ekonomi serta lingkungan yang hidup di tengah-tengah masyarakat lokal. Ciri yang melekat dalam kearifan tradisional adalah sifatnya yang dinamis, berkelanjutan dan dapat diterima oleh komunitasnya. Dalam komunitas masyarakat lokal, kearifan tradisional mewujud dalam bentuk seperangkat aturan, pengetahuan dan juga ketrampilan serta tata nilai dan etika yang mengatur tatanan sosial komunitas yang terus hidup dan berkembang dari generasi ke generasi. Mereka yang muncul dari komunitas lokal inilah yang hidup, tumbuh dan bergelut dengan problem sosial-politik-budaya-ekonomi dan lingkungan, mempelajari kegagalan-kegagalan sampai menemukan solusi praktis untuk komunitasnya. Ilmu yang mereka dapat menjadi milik bersama komunitasnya tanpa diperdagangkan. 

 

Posisi karya intelektual lokal saat ini berada dalam posisi yang serba lemah. Arus perdagangan karya intelektual jauh lebih kuat menerobos dalam sendi-sendi kehidupan komunitas masyarakat. Dalam dunia dagang analisa untung dan rugi lebih dominan berperan dan lebih penting daripada dari mana sumber pengetahuan tersebut berasal. Berapa banyak karya komunitas lokal kita yang hilang oleh arus perdagangan intelektual yang sangat tidak berpihak pada komunitas itu sendiri.

Dengan perkembangan zaman dan kemajuan peradaban umat manusia yang saat ini memasuki milenium ketiga telah menyebabkan terjadinya proses penghancuran kearifan tradisional yang ditandai dengan perubahan tatanan sosial, kurangnya nilai humanis, kemiskinan moral, sifat ketergantungan atau berkurangnya kemandirian masyarakat dan terdegrasinya sumberdaya alam dan lingkungan yang merupakan pendukung kehidupan manusia. Hal ini juga dipengaruhi oleh sikap masyarakat Indonesia yang belum mampu menjaga budaya, moral dan sikap terhadap lingkungan sekitar mereka.

 

Hal tersebut disebabkan, antara lain oleh karena tidak adanya penghargaan dan pengakuan terhadap nilai-nilai kearifan tradisional, adanya kecenderungan globalisasi dunia yang dapat menembus batas-batas negara sampai ke level komunitas suatu kampung. Hal ini didukung pula oleh produk hukum dan kebijakan yang masih sentralistik, belum demokratis serta lemahnya penghargaan terhadap nilai-nilai hak azasi manusia yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat lokal khususnya.

 

Untuk meninjau kembali gerakan dan keberlanjutan kearifan tradisional yang telah dibangun sejak tahun 1999 di tingkat wilayah Jawa Timur dan Bali,  maka diperlukan satu upaya refleksi terhadap apa yang sudah kita rencanakan maupun sudah dilakukan, serta mengingat pentingnya koordinasi dan laporan perkembangan baik dari masing-masing anggota maupun jaringan serta mengingat adanya aturan adat 6.5 mengenai Forum Tahunan Wilayah, maka dengan semangat kemerdekaan dalam berpikir, bertindak, memahami dan berpihak, perlu kiranya diadakan Forum Tahunan Wilayah yang pertama di periode kepengurusan 2006-2009 ini.

 

KEANGGOTAAN

 

Anggota JKTI Jatim yang terdata sampai sekarang meliputi 13 lembaga, 6 anggota individu dan 3 calon anggora baru:

NO

LEMBAGA/INDIVIDU

KONTAK PERSON

ALAMAT EMAIL

ALAMAT KANTOR

1

Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Seloliman

Sanad

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

PPLH Seloliman PO.BOX 16, Ngoro, Mojokerto, Jatim. Telp.0321-618752

HP. 085855345345

2

Patasarlinkara

Eko Winarto

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

 

Jl. Dr. Sucipto 144-A/C-18 PO.BOX-144 Lawang-Malang-65200. Telp.0341-425973, Fax.0341-427773.  HP.0817381728

3

Bima Lestari Sejahtera

Affan Fakhrudin

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Jl. Airlangga no. 95 Mojosari – Mojokerto 61382 Jawa Timur

Telp./Fax. +62 321 594983. HP.08123010156

4

Yayasan Kaliandra

Agus/Mawan K.

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it      www.kaliandra.or.id

Desa Dayurejo, Prigen Pasuruan. PO.BOX.99 Pandaan. Telp.0343-615257/615258 HP.081334595301

5

KIBAR

(Kediri Bersama Rakyat)

Dawud

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it  

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Jl. Perintis Kemerdekaan NO.145 B Ngronggo, Kediri. Telp.0354-672306. HP. 085235677684

6

KSPLH "Mahesa Puspa"

Sabaruddin

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Jl. Dr. Cipto 144 A, Bedali, Lawang, Malang. Telp.085259196193

7

KSM Gumandar

Fathur

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

 

8

Yayasan Semesta Biru         

Ahmad Arif

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

 

9

YP2MD              

Yosep Sismanto

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Jl. Bandulan IF No. 16 Bandulan Kota Malang, Telp. 0341-7017228

10

Sanggar Pecantingan

Jumaadi

S. Harri

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

+61413681027

11

Klub Indonesia Hijau-Surabaya

Ninil

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

081328011915

12

Bumi Baru

Edi Dwi Cahyono

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

 

 

INDIVIDU

 

 

 

13

Adjie RS

 

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Perum Tawangsari Permai Blok DD-36,Jl.Sawunggaling Taman, Sidoarjo. HP.081331911164

14

Aminuddin Aziz

 

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Jl. Sumbersari 1C/69, Malang. Telp. 0341-582629. HP. 081703231968/08121644014

15

M. Syaiful Anam (Relawan Surabaya)

 

 

 

16

Etik Setyaningsih

 

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

 

17

Salamun Budiono

 

 

08121640896

18

Ahmad Arif

 

 

08126051291

19

Sanggar Jendela

 

Hery Biola

 

SDN Sawotratap 2 Gedangan, Sidoarjo

Jl. R.Wijaya Gg. Sekolahan

Telp. 0318543961/HP.085231725425

 

CALON ANGGOTA

 

 

 

20

Yayasan Bina Wiyata

Adjie RS

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Perum Tawangsari Permai Blok DD-36,Jl.Sawunggaling Taman, Sidoarjo. HP.081331911164

21

Henri Nurcahyo

 

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Jl. Bungurasih Timur 40 Sidoarjo

HP.08123100832

22

We-hasta

Sistoko

 

Trawas

 

PROGRAM KEGIATAN JKTI MENCAKUP 3 ISU STRATEGIS

 

1.       Penggalangan gerakan JKTI yang terstruktur dan massif :

Blogger “Lumbung Kabar Sesasi“ yang berisi : Latar belakang kegiatan, Hubungan kegiatan dengan isu JKTI, Permasalahan yang ingin dijawab, Learning Point yang didapat dari kegiatan, Proses atau metode yang digunakan dalam kegiatan, Jaringan atau mitra yang terkait dengan kegiatan Sosialisasi JKTI ke media massa publik

 

2.       Advokasi kebijakan HaKI Tradisional

Workshop Pertanian organik terkait perdagangan karya intelektual

Lokakarya Strategi  Advokasi Tiga RUU SDG, Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Folklore

Expo Kearifan Lokal

Mapping Pelaku dan aktivitas  dalam issue Kearifan Tradisional dan Kebudayaan

Bedah buku "Kesenian Tradisional Jawa Timur"

 

3.       Pengembangan dan penguatan ekonomi lokal untuk menghilangkan ketergantungan sistem ekonomi global

Jumputan Setiap Pertemuan

 

KEGIATAN JKTI TAHUN 2006-2009

 

Kegiatan-kegiatan dan pertemuan internal anggota JKTI Jatim :

1.      Forum Anggota Wilayah

Tempat             :PPLH Seloliman, Tanggal   :23 – 24 Agustus 2006. Peserta         :Novi, Budi, Affan F., Adji RS, Agus Wiyono, Mawan, Aminuddin Aziz, Rasdi Wangsa, Sabaruddin, Ariesti Ginting, Eny Catur, Dawud, M. Syaiful Anam, Isni, Fathur, Rudi Redani (Kalbar).  Isi pertemuan: Sidang Pleno ; LPJ, Pengesahan/penetapan dan verifikasi anggota serta anggota baru,  Pembahasan Program kerja dan Aturan Adat dan Pemilihan Koordinator Wilayah Jatim-Bali 2006-2009

 

2.  Rapat Koordinasi

Tempat   :               Yayasan Kaliandra Sejati, Rabu, 29 November 2006, Peserta; Arif Bogang, Affan F., Agus Wiyono, Hermin, Aminuddin Aziz, Sabaruddin, Ariesti Ginting, Fathur, Eko Winarto, Tuti W., Isi pertemuan    :               - Pembahasan Action Plan Program kerja JKTI Jatim-Bali 2006-2009

 

3. Rapat Koordinasi

Tempat   :               PPLH Seloliman, Tanggal;Minggu, 28 Januari 2007, Peserta; Novi, Sanad, Affan F., Eko Winarto, Tuti W, Adji RS, Agus Wiyono, Aminuddin Aziz, Rasdi Wangsa, Jumaadi, Hery Biola, S. Harri, Deddi W, Yuliana, Sabaruddin, Nining Musnawi, Azis, Pujiantoro, Henri Nurcahyo, (Nusantara Berkisah: Anom, Rain Rosidi, Januri, Soneo, Suryadi, Dadi).  Isi pertemuan: Rencana kerja JKTI Jatim Bali 2007-2008 : Hak anggota adalah : Mendapat dan memberi informasi antar anggota. Kewajiban anggota adalah : memberi informasi/report seperti yang kita sepakati dalam FAW kemarin tentang isi apa yang di laporkan setiap bulan kepada Korwil baik melalui email, surat atau media lainnya. Penyerahan laporan sebelum tanggal 10, adapun isi laporan adalah : Hasil kegiatan, Informasi dana, Wacana, Telik sandi (research), Jumputan

 

Kewajiban korwil adalah : mendistribusikan informasi, Maksimalisasi Lumbung JKTI sesuai format dan  Adanya Galeri yang di pimpin oleh Yayasan Kaliandra Sejati di Jl. Srayu No. 04 Surabaya. Telp. 0315682912

 

4. Rapat Koordinasi

Tempat   :               STPP Bedali, Lawang, Malang , Tanggal;Minggu, Minggu, 4 Maret 2007, Peserta :Eko Winarto, Tuti W, Aminuddin Aziz, Sabaruddin, Dawud, Isi pertemuan; Pembahasan Strategi Pelaksanaan Program Kerja  “Workshop Pertanian Organik Terkait Perdagangan Karya Intelektual“

                                               

5. Forum Tahunan Wilayah

Tempat   :               STPP Bedali, Lawang, Malang, Tanggal;  Minggu, 26 Agustus 2007, Peserta             :Eko Winarto, Tuti W, Aminuddin Aziz, Sabaruddin, Dawud.             Isi pertemuan        :Laporan Tahunan Koorwil Jatim-Bali, Verifikasi anggota baru dan lama, Pembahasan rencana kegiatan JKTI Jatim-Bali 2007-2008

                               

6. Partisipasi di Forum Anggota Nasional

Tempat   :               Wisma Nusa Bangsa, Bogor, Tanggal; 09 Agustus 2008, Peserta :Anggota JKTI Nasional.  Hasil pertemuan        : Terpisahnya Bali kedalam JKTI Wilayah Nusa Tenggara, Verifikasi anggota baru dan   lama dan Pembahasan rencana kegiatan JKTI Nasional 2008-2011

 

7. Pasamuan Budaya Panji Internasional ke-2 

Tempat   :               PPLH Seloliman, Trawas,  Tanggal; 12 - 14 Oktober 2008. Peserta Anggota JKTI Wilayah Jatim.  Isi pertemuan  :  Berpartisipasi dalam proses kegiatan Pasamuan Budaya Panji, Laporan Hasil FAN 2008 dan Pembahasan rencana kegiatan JKTI Jatim 2008-2009

 

 

 

                                 

8. Rapat Koordinasi 

Tempat   :               PPLH Seloliman, Trawas. Tanggal; 17 November 2008. Peserta; Anggota JKTI Wilayah Jatim+Koornas, Isi pertemuan; Ada review lumbung per 3 bulan kemudian di reviewkan ke seluruh anggota (media elektronik dan paper/cetak)

a)       Perlu ada pengganti moderator mailis lumbung kabar sesasi (Afan)

b)       Perbaikan mailis : “lumbung sesasi” sekaligus mendaftarkan kembali anggota JKTI Jatim

c)       Rencana Pasar kumandang sebagai sistem dalam jaringan sebagai wadah konsolidasi yang dapat direplikasi oleh semua anggota JKTI

d)       Sharing email terkait rencana Pasar Kumandang dan Kongres Kearifan Tradisional Jatim

e)       Time Schedule Pasar Kumandang dan Kongres Kearifan Tradisional Jatim : bulan April

f)        Finalisasi draft proposal Pasar Kumandang dan Kongres Kearifan Tradisional Jatim : 19 Desember 2008

 

9. Rapat Koordinasi 

Tempat   :Rumah Salamun, Sempur, Seloliman, Trawas. Tanggal  :17 November 2009. Peserta:Anggota JKTI Wilayah Jatim+Novi.  Isi pertemuan                :Rencana FAW 2009 . Rencana kegiatan pendamping FAW

 

PEMBELAJARAN

 

Proses pelaksanaan kegiatan strategis merupakan mandat FAW 2006 yang tercantum dalam program kerja JKTI Wilayah Jatim 2006-2009 dan mengacu pada hasil FAN 2005, tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan. Pelaksanaan program kerja yang berjalan hanya pada taraf koordinasi dan adanya sarana sharing bersama dalam wadah mailis “lumbung jkti” dari program lumbung kabar sesasi. Mailis ini masih berjalan sampai sekarang, meski tidak berjalan sesuai fungsi awal adanya lumbung ini.

 

Tidak adanya benang merah antar anggota baik individu maupun lembaga dalam melakukan gerakan JKTI terkait isu-isu strategis JKTI menimbulkan kesulitan tersendiri dalam melakukan gerakan bersama, serta tidak adanya kegiatan bersama dibawah payung JKTI. Sehingga terkadang muncul pemikiran “apa yang sudah didapatkan oleh anggota lembaga dari JKTI”. Dan menjadi penting untuk menemukan benang merah antar anggota jaringan untuk melakukan gerakan bersama.

Pergantian kontak person dari anggota lembaga menjadi kesulitan tersendiri ketika informasi dalam lembaga terputus

 

KESIMPULAN

 

Isu-isu strategis gerakan JKTI yang terstruktur dan masif masih menjadi hal penting dan relevan terkait keberlanjutan gerakan JKTI Wilayah Jatim kedepan

Perlu adanya gerakan dalam bentuk kegiatan bersama dibawah payung JKTI untuk mobilisasi JKTI Wilayah Jatim

 

 

PENUTUP

 

Sebagai manusia biasa yang sarat dengan kekurangan dan khilaf, akhirnya kami dapat menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan yang pastinya masih jauh dari sempurna. Maka kami selaku Koordinator Wilayah Jatim periode 2006 – 2009 menyampaikan permohonan maaf kami. Banyak hal yang tidak sempat dan dapat kami ungkapkan dalam laporan yang singkat ini, termasuk diskusi-diskusi informal baik secara langsung maupun melalui media mailis “lumbung JKTI”. Hal ini disebabkan kekurangan kami pribadi dan rumitnya proses, interaksi, situasi internal lembaga anggota jaringan dan internal-eksternal JKTI Wilayah Jatim yang mewarnai perjalanan gerakan kami selama periode 2006 – 2009. Semoga apa yang telah kami lakukan menjadi pembelajaran jika ada sesuatu yang layak diambil sebagai catatan-catatan pembelajaran penting dan akan menjadi pondasi yang baik untuk keberlangsungan gerakan jaringan ini serta bagi kawan-kawan Sekretariat Wilayah Jatim yang baru. Harapan kami, agar JKTI Jatim ke depan menjadi lebih baik dan agar kawan-kawan kami dapat mewarnai JTKI bukan JKTI yang mewarnai kita.

 

Mungkin hanya itu yang dapat kami sampaikan, semoga Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan yang telah kami buat dapat diterima meski masih jauh dari sempurna. Terimakasih atas kedatangan kawan-kawan dan selamat berjuang. Semoga kita masih bisa berjalan diatas tradisi-tradisi kita secara arif. 

 

 

Batalkan Katalog Ukiran Khas Jepara

Radar Kudus

[ Sabtu, 01 Agustus 2009 ]
Batalkan Katalog Ukiran Khas Jepara
JEPARA - Pendaftaran katalog ukiran Jepara yang didaftarkan atas nama Christopher Guy Harrison secara khusus dan semua pendaftaran folklore yang didaftarkan pihak lain, selain komunitas pemilik, diminta dibatalkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI.

Permintaan ini disampaikan langsung Rasdi Wangsa selaku koordinator Nasional Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) dalam diskusi "Perlindungan Hak Cipta Ukiran Jepara" di Rumah Makan Maribu, Kamis (30/7) lalu.

Dalam diskusi yang diselenggarakan sekretariat Wakil Presiden RI bekerjasama dengan LSM Celcius itu, Rasdi meminta pembatalan karena terkait adanya ketidaksesuaian terhadap hak atas ekspresi budaya (ekpresi folklore). Menurut Rasi, ukiran Jepara adalah ekpresi budaya dari komunitas perajin ukiran Jepara.

Oleh karenanya, yang berhak mendaftarkan segala sesuatunya yang terkait ukiran tersebut adalah komunitas perajin ukiran Jepara atau komunitas tradisional Jepara. "Terkecuali jika Cristhoper Guy Harrison telah meminta izin atau mendapatkan mandat untuk melakukan pendaftaran katalog ukiran Jepara," tandas Rasdi.

JKTI juga melihat telah terjadi kekeliruan pendaftaran yang dilakukan oleh Ditjen HAKI Departemen Hukum dan HAM karena dengan sengaja dan bersedia atau tidak cermat menerima pendaftaran atas katalog ukiran Jepara tersebut.

"Sementara jika merujuk pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di mana disebutkan bahwa ekspresi budaya atau folklore yang tidak diketahui penciptanya, maka hak ciptanya dipegang negara. Karena itu pendaftaran terkait folklore oleh individu atau perusahaan tertentu yang bukan dari komunitas ekpresi budaya tersebut selayaknya ditolak," ungkap Rasdi.

Rasdi juga menyarankan agar bagi komunitas tradisional Jepara dan pemkab untuk membangun kesepakatan untuk menunjuk siapa yang berhak mewakili komunitas Jepara dalam pemanfaatan dan perlindungan ukiran Jepara. Serta bagaimana pemanfaatan dan perlindungan ukiran Jepara tersebut.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius melalui ketuanya Didit Endro menjelaskan persoalan HAKI di Jepara berawal dari orang asing yang bernama Christopher Guy Harrison mendaftarkan buku katalog ke kantor HAKI di Jepara. Buku katalog itu memuat gambar mirror frame, mebel dan aksesoris lain bermotif ukiran yang sudah berkembang dan membudaya di Jepara.

Sayangnya, selama empat tahun terakhir, kasus katalog yang sudah terdaftar ke Ditjen HAKI tersebut, belum juga terselesaikan. Kondisi ini diperparah dengan mandeknya kasus yang masuk ke Polres Jepara. "Lebih-lebih Ditjen HAKI yang menerbitkan surat daftar ciptaan, menghilangkan berkas permohonan hak cipta milik Christhoper Harrison," imbuh Didit. (zis/nto)
 

Kasus Ukiran Jepara

 

Arti Penting dan Manfaat Perlindungan Hak Cipta bagi Kalangan Pencipta Karya Seni dan Pengusaha Industri Khususnya di Jepara

Studi Kasus Ekpresi Budaya Tradisional; Ukiran Jepara

Oleh : Rasdi Wangsa*

 

 

I.        Latar belakang

Arti penting dan manfaat perlindungan Hak Cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industry seperti judul makalah diatas sudah cukup jelas diatur dalam undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002.  Namun yang saat ini tengah menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk “ekspresi budaya tradisional” yang jika kita telisik isi dari UU Hak Cipta tersebut, hanya satu pasal yang secara jelas dan tegas yang menyinggung persoalan tersebut,  yakni pasal 10.  Dan perdebatan tentang ekspresi budaya tradisional satu pasal tersebut tidak cukup memadai untuk dapat menjawab berbagai hal yang masih menjadi tanda tanya. Lagi pula ukiran Jepara adalah salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional yang memiliki karakteristik berbeda dengan bentuk ciptaan yang berkembang saat ini.

 

Salah satu hal yang menonjol dalam perdebatan tersebut adalah bahwa ekspersi budaya tradisional tersebut lebih bersifat komunal dan secara umum telah banyak terpublikasikan.  Hal ini bertentangan dengan syarat kebaruan dan individual sebagaimana yang dipersyaratkan dalam rezim HKI Non Tradisional yang tertuang didalam berbagai peraturan perundangan-undangan seperti; UU Hak Cipta, Paten, Design Industri, Merek, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.

 

Oleh karenanya, sejak sekitar tahun 2007 pemerintah telah menyiapkan naskah  draft RUU Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional yang secara spesifik mencoba menjawab berbagai diskusi yang berkembang tersebut. Dan upaya pemerintah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dari Negara-negara berkembang lainnya yang tengah memperjuangkan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya dan sumber daya genetic di rana internasional melalui WIPO (World Intelektual Property Organization) yang sampai saat ini telah melakukan pertemuan yang ke-14 untuk membahas bentuk perlindungan dari ketiga hal tersebut.

 

 

II.        Pentingnya Ekspresi Budaya Tradisional

 

Membahas perkara ekspresi budaya tradisional, tidaklah bisa terlepaskan dari realitas komunitas tradisi yang mempraktekkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun.  Ekspresi budaya tradisional adalah sebuah bentuk kearifan tradisional masyarakat Indonesia.  Dalam beberapa referensi disebutkan bahwa ekspresi budaya tradisional ini sering juga disebut sebagai folklore yang oleh Wurianto (2007) dikemukakan  bahwa bentuk-bentuk folklor Indonesia dapat digolongkan dalam 1).  folklor lisan, 2).  folklor sebagian lisan, dan 3). folklor bukan lisan.   Folklor lisan bentuknya murni lisan, antara lain : bahasa rakyat, seperti logat, “julukan”pangkat tradisional, gelar kebangsawanan; ungkapan tradisional seperti peribahasa, pepatah, pemeo; pertanyaan tradisional seperti teka-teki ; Puisi Rakyat seperti pantun, syair, gurindam, parikan;Cerita Prosa Rakyat seperti dongeng, mite, legenda;   Dan nyanyian rakyat. Folklor sebagian lisan meliputi : Kepercayaan rakyat seperti takhyul; dan Permainan rakyat. Sedangkan folklor bukan lisan misalnya makanan rakyat, arsitektur, kerajinan rakyat, perhiasan tubuh, gerak isyarat tradisional, musik rakyat dan bahasa isyarat untuk komunikasi.

 

WIPO (2008) menyebutkan bahwa “Ekspresi budaya tradisional” atau “ ekspresi foklor” terdiri dari  banyak bentuk, apakah, berwujud dan tidak berwujud, dalam hal mana budaya tradisional dan pengetahuan diekspresikan, nampak atau tersembunyi, dan meliputi bentuk yang mengikuti ekspresi atau kombinasi dari itu: Ekspresi verbal, seperti: cerita, epik, legenda, puisi, tebakan dan narasi lain; kata, tanda, nama dan simbol; Ekspresi musik, seperti lagu dan instrument musik; Ekpresi aksi, seperti tarian, permainan, seremoni, ritual dan pencapain  lain; Mengurangi  atau tidak mengurangi bentuk material; dan Wujud ekspresi, seperti produksi seni, terutama, gambar, desain, lukisan (termasuk lukisan tubuh), ukiran,  pahatan, tembikar, teracota, mosaik, bagian dari kayu, kerajinan besi, perhiasan, keranjang, jahit menjahit, barang pecah belah, karpet, pakaian; kerajinan tangan; instrument musik dan bentuk arsitektur; yang mana adalah : Produk dari aktivitas kreatifitas intelektual, termasuk individu dan kreatifitas komunal, Karakteristik dari kebudayaan masyarakat dan identitas social dan warisan kebudayaan; dan Pengelolaan, penggunaan atau pengembangan oleh masyarakat, atau oleh individu yang memiliki hak atau tanggung jawab untuk melakukan didalam persetujuan dengan hukum adat dan praktek dari masyarakat itu.

 

Dengan definisi tersebut diatas dan keberadaan suku bangsa/etnis di Indonesia yang mencapai sekitar 500 sub etnis maka  kekayaan ekspresi budaya Indonesia sangat potensial untuk dapat dikembangkan dan dimanfaatkan serta terutama bagaimana melindunginya dari berbagai bentuk ketidak sesuaian atau pelanggaran atasnya.  Paling tidak, eksploitasi ekspresi budaya tersebut dalam berbagai bentuk kehidupan ekonomi dan bisnis terkini telah memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku-pelaku bisnis tersebut.  Berbagai kasus komersialisasi dari ekspresi budaya yang bisa kita catat diantaranya; Kasus Design Perak-Suarti di Bali, Kasus Ukiran Jepara, Kasus Reog Ponorogo, dsb.

 

Dari berbagai kasus terkait ekspresi budaya tradisional tersebut, ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi bahan diskusi;

1.      Bahwa ekspresi budaya tradisional dapat memasuki wilayah antar negara terkait dengan historis interaksi alami dan sejarah perpindahan antar komunitas sejak lama.  Kasus reog ponorogo sebagai contohnya. Oleh karenanya diperlukan suatu upaya untuk mengantisipasi realitas seperti ini baik pengaturan dalam wilayah nasional maupun internasional antar negara, misalnya melalui WIPO.

2.      Bahwa ekspresi budaya memiliki nilai komersial yang cukup tinggi sehingga menjadi sesuatu daya tarik bagi pebisnis untuk memanfaatkan kelemahan sistem hukum yang ada untuk meraih kepentingannya.  Kasus Suarti-Bali dan ukiran Jepara sebagai contoh. Kesiapan dan kejelasan hukum nasional maupun internasional menjadi suatu kebutuhan untuk mengatasi persoalan seperti ini.

 

Oleh karenanya, menjadi hal yang penting bagi kita untuk meletakkan upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional tersebut pada hal-hal seperti (WIPO/GRTKF/IC/10/4):

 

1.      Pengakuan Nilai-Nilai

Pengakuan terhadap masyarakat adat dan tradisional dan masyarakat budaya lainnya sebaiknya mempertimbangkan warisan budaya mereka, yang memiliki nilai intrisik, termasuk social, budaya, spiritual, ekonomi, ilmu, pemikiran, komersial dan nilai pendidikan, dan  mengakui adanya bahwa budaya dan foklor  tradisional mendasari kerangka kerja dari inovasi dan kreatifitas yang menguntungkan masyarakat adat dan tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya, seperti halnya semua manusia;

 

2.      Promosi Rasa Hormat

Mempromosikan penghormatan untuk budaya dan foklor, dan untuk martabat, integritas budaya, dan filosofi, nilai intelektual dan spiritual dari orang  dan masyarakat yang memelihara dan mengelola ekspresi dari budaya dan foklor ini.

 

3.      Mempertemukan kebutuhan aktual masyarakat

Berdasarkan aspirasi dan ekseptasi ekspresi langsung dari masyarakat adat dan melalui masyarakat tradisional dan cultural lainnya, penghormatan hak mereka dilakukan dibawah hukum nasional dan internasional, dan memberikan kontribusi untuk kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi, kebudayaan, lingkungan dan pembangunan social untuk masyarakat dan orang-orang seperti itu.

 

4.      Mencegah ketidak sesuaian dari ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor

Menyediakan masyarakat adat dan masyarakat tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya dengal hukum dan alat-alat praktis, termasuk ukuran penegakan yang efektif, untuk mencegah ketidaksesuaian dari ekspresi kebudayaan mereka dan turunan darinya, mengontrol penggunaan yang diluar kebiasaan mereka dan konteks tradisional dan promosi kepatutan pembagian dari keuntungan yang muncul dari pengunaan mereka;

 

5.      Penguatan Masyarakat

Penguatan terhadap masyarakat seharus dicapai didalam sebuah cara yang seimbang dan setara.  

 

6.      Dukungan praktek kebiasaan dan kerja sama masyarakat

Menghormati penggunaan kebiasaan yang berkelanjutan, pengembangan, pertukaran dan pemindahan dari ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor melalui, didalam dan diantara masyarakat tersebut.

 

7.      Kontribusi untuk keamanan kebudayaan tradisional

Kontribusi untuk pemeliharaan dan keamanan dari lingkungan dimana ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor dikembangan dan dikelola, untuk langsung memberikan keuntungan kepada masyarakat adat dan masyarakat tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya, dan untuk keuntungan kemanusiaan secara umum.

 

8.      Mendorong inovasi dan kreatifitas masyarakat

Memberikan penghargaan dan perlindungan berdasarkan tradisi kreatifitas dan inovasi terutama melalui masyarakat adat dan tradisonal dan masyarakat kebudayaan lainnya.

 

9.      Mempromosikan kebebasan intelektual dan seni, penelitian dan pertukaran kebudayaan pada terminology kesetaraan

Mempromosikan kebebasan intelektual dan seni, praktek penelitian dan pertukaran kebudayaan didalam terminologi yang setara untuk masyarakat adat dan tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya;

 

10. Berkontribusi untuk keragaman kebudayaan

Berkontribusi untuk promosi dan perlindungan dari keragaman untuk ekspresi kebudayaan;

 

11. Promosi pengembangan masyarakat dan legimitasi aktivitas perdagangan

Jika diinginkan oleh masyarakat dan anggota mereka, promosi penggunaan ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor untuk pembangunan berbasis masyarakat, pengakuan mereka sebagai asset dari masyarakat yang teridentifikasi dengan mereka, seperti melalui pengembangan dan perluasan peluang pemasaran dari kreasi berbasis tradisi dan inovasi;

 

12. Menghalangi Hak Kekayaan Intelektual yang tidak sah

Menghalangi pemberian, latihan dan penegakan dari hak kekayaan intelektual yang diperoleh melalui cara yang tidak sah dari ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor dan turunan dari itu;

 

13. Meningkatkan kepastian, transparansi dan kepercayaan timbal balik

Meningkatkan kepastian, transparansi, kepercayaan timbal  balik dan pemahaman dalam hubungan diantara masyarakat adat dan tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya, pada satu hal, dan akademik, komersial, pemerintah, pendidikan dan pengguna lainnya dari ekspresi budaya tradisional tersebut.

 

 

 

III.        Membedah Kasus Ukiran Jepara

Untuk membedah kasus ukiran jepara ada beberapa hal yang bisa kita jadikan bahan diskusi, diantaranya;

 

1)     Telah terjadi ketidak sesuaian (kalau tidak mau dikatakan pelanggaran) terhadap hak atas Ekspresi Budaya (Ekspresi Folklor)

 

Ukiran Jepara adalah sebuah ekspresi budaya dari komunitas pengrajin ukiran Jepara.  Oleh karena  yang berhak untuk mendaftarkan segala sesuatunya terkait ukiran tersebut adalah komunitas pengrajin ukiran Jepara atau komunitas masyarakat tradisional Jepara.  Kecuali Christopher Guy Harrison telah meminta izin atau telah mendapat mandat untuk melakukan pendaftara Katalog Ukiran Jepara  tersebut.

 

2)     Telah terjadi kekeliruan Pendaftaran yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI

 

Bahwa dalam hal ini juga telah terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI karena dengan sengaja dan bersedia atau tidak cermat untuk menerima pendaftaran atas Katalog Ukiran Jepara tersebut, sementara itu ketika merujuk pada pasal 10 UU Hak Cipta ( No. 19 / 2002) dimana dengan tegas disebutkan bahwa Ekspresi Budaya atau Foklor yang tidak diketahui penciptanya maka hak ciptanya dipegang oleh Negara.  Oleh karenanya, seharusnya semua pendaftaran atas karya cipta yang terkait folklor atau ekspresi budaya oleh individu atau perusahaan tertentu yang bukan berasal dari komunitas pemilik ekspresi budaya tersebut sudah selayaknya ditolak atau tidak diterima pendaftarannya.

 

3)     Bahwa pekerjaan rumah yang penting bagi komunitas tradisional Jepara dan pemerintah daerah  adalah bagaimana membangun kesepakatan untuk siapa untuk  berhak mewakili komunitas jepara dalam pemanfaatan dan perlindungan atas ukiran jepara.  Dan bagaimana mekanisme pemanfaatan dan perlindungan atas ukiran jepara tersebut.

 

Berdasarkan kajian atas kasus tersebut maka direkomendasikan beberapa hal, di antaranya :

  1. Kepada pihak-pihak yang bersengketa atas eksrpesi budaya ukiran Jepara untuk segera mengakhiri sengketa tersebut dengan mengacu pada prinsip dasar bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual Ukiran Jepara adalah Milik Komunitas Pengukir Jepara yang telah diwarisi secara turun temurun sejak dahulu kala.
  2. Meminta kepada Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI, c.q. Direktur Hak Cipta untuk membatalkan pendaftaran atas Katalog Ukiran Jepara yang didaftarkan atas nama Christopher Guy Harrison secara khusus dan semua pendaftaran ekspresi budaya atau folklor yang didaftarkan oleh pihak lain selain komunitas pemilik serta menolak semua pendaftaran baru atas ekspresi budaya atau folklor yang didaftarkan oleh pihak lain selain komunitas pemilik.
  3. Menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara  untuk memfasilitasi Perlindungan atas Ekspresi Budaya atau folklor dari komunitas pengrajin Ukiran Jepara melalui bentuk-bentuk perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya komunitas tersebut.
  4. Menghimbau kepada komunitas tradisional Jepara untuk membangun kesepakatan dalam mengatur mekanis perlindungan dan pemanfaatan ukiran jepara.

  

IV.        Penutup

 

Ekspresi budaya tradisional adalah asset bangsa  yang penting untuk dilindungi dan dimanfaatkan terutama dan pertama untuk kepentingan komunitas pemilik dan pelaku ekspresi budaya tradisional tersebut.  Tujuan perlindungan tersebut tidak hanya pada dimensi ekonomi semata tetapi juga terkait nilai-nilai sosial budaya yang penting didalam ekspresi budaya tradisional tersebut.  Pendekatan yang holistik atas eksistensi suatu ekspresi budaya menjadi suatu keharusan didalam pemanfaatan dan perlindungannya. 

 

Upaya untuk segera melahirkan UU Perlindungan dan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional adalah sebuah pekerjaan penting yang dalam waktu dekat seharusnya dilakukan.  Hal mana dengan UU ini akan menjadi bahan penting bagi Indonesia untuk terus memperjuangkan hal tersebut di level internasional, terutama di WIPO.

 

Sejalan dengan persiapan untuk melahirkan UU tersebut tentunya pengkajian yang lebih mendalam atas sengketa antar komunitas baik didalam negeri maupun antar negara yang memiliki hubungan kesejarahan yang mungkin terjadi ketika ekpresi budaya tradisional tersebut memasuki wilayah komersialisasi perlu dilakukan secara seksama. 

 

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menjamin bahwa didalam UU tersebut juga secara tegas mewajibkan negara untuk  tidak hanya memberikan perlindungan yang adil  didalam suatu sengketa tetapi juga melakukan langkah-langkah aktif didalam mengembangkan ekspresi budaya tradisional beserta komunitas tradisinya yang ditengah era globalisasi saat ini tengah mengalami degradasi baik secara internal maupun eksternal.

 

 

 

 

Bogor, 27 Juli 2009

*Koordinator Nasional Jaringan KearifanTradisional Indonesia (JKTI).

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1.     WIPO/GRTKF/IC/10/4. ANNEX REVISED PROVISIONS. FOR THE PROTECTION OF TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS/EXPRESSIONS OF FOLKLORE

2.      DR. Arif Budi Wurianto, MSi,  Sekilas Folklore dan Antropologi Psikologi, Maret, 2007.

3.      Surat Tanggapan JKTI atas kasus Ukiran Jepara, Nomor: 02/JKTI-E/IX/2007.

 

 

 

 

 

Berita dari KALTIM

(KALTIM POST Rabu, 28 Juli 2010 , 08:57:00)
Taman Nasional Kayan Mentarang:  Kaya Tanaman Obat

SEMINAR mengembangkan tanaman obat di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) yang digelar atas kerja sama Pemkab Malinau, WWF, GTZ, dan BTNKM pada Selasa (27/7) kemarin, dibuka Asisten III Setkab Malinau H Suriansyah. Kegiatan ini bertujuan memberikan bentuk nyata kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut, yang selama ini telibat menjaga dan melestarikan alam di sana. 

Berdasarkan hasil penelitian diketahui banyak mengandung tanaman obat di TNKM, maka sedianya di kawasan tersebut dibangun pusat penelitian. Misal, industri pengembangan obat tradisional dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama.

Mulyati Rahayu dari Pusat Penelitian Biologi-LIPI Bogor, membuka peluang ke arah itu. TNKM, paparnya, memang kaya akan tanaman obat. Masyarakat setempat patut diberdayakan dan menjadi peluang usaha. Di tengah besarnya peran pengobatan tradisional bagi kesehatan, kesempatan melibatkan masyarakat sangat besar.

Dalam hal ini, masyarakat menjadi pelaku industri tersebut dengan tanpa mengabaikan budaya lokal. 

Tentang peluang tersebut, dibenarkan oleh Anton Waspo dari Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI). Dikatakannya, ada banyak pengetahuan tradisional dalam penggunaan tanaman berkhasiat dan sudah terbukti. Tantangannya, sambung Anton, ketika aspek manfaat ini diperluas masuk dalam wilayah perdagangan, belum ada aturan yang mampu melindungi, melestarikan, dan membagikan manfaat yang wajar serta adil bagi pelestari pengetahuan tanaman obat ini. 

Namun demikian, seperti ditulis Mulayati Rahayu dalam makalahnya, tinggal bagimana mencari solusi, inovasi dan terobosan dalam proses itu. “Yang penting, jadikan kawasan TNKM tidak hanya sebagai kawasan konservasi tapi juga sebagai kawasan riset, pendidikan, dan sumber inspirasi pembangunan berkelanjutan,” tegasnya. (ida)

alt 

 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 2

Traditional

handycraft.jpg

Polls

Informasi apa yang penting?
 

Who's Online

We have 1 guest online